SEBAIK-BAIK MANUSIA ADALAH ORANG YANG BERMANFAAT BAGI ORANG LAIN "CAHAYA AS-SALAM" 'KITAB, AL-QURAN, HADITS, OASE ISLAM, BLOG TUTORIAL '

Minggu, 22 November 2009

HADITS DHA’IF DAN MACAM-MACAMNYA

A. Dha’if Disebabkan Keterputusan Sanad, dibagi menjadi empat, yaitu :

1. Hadits muallaq, yaitu terputus di sanad pertama.
2. Hadits mursal, yaitu terputus di sanad terakhir.
3. Hadits mu’dhal, yaitu terputus di dua orang rawi/lebih berturut-turut.
4. Hadits munqathi’, yaitu terputus di dua orang rawi/lebih tidak berturut-turut.

B. Dha’if Disebabkan Cacat pada keadilan dan kedhabitan rawi, ada sepuluh, yaitu :

1. Hadits maudhu’, yaitu rawinya dusta.
2. Hadits matruk, yaitu rawinya tertuduh dusta.
3. Hadits munkar, yaitu rawinya fasik, banyak salah dan lengah dalam hafalan.
4. Hadits muallal, yaitu rawinya waham (banyak prasangka).
5. Hadits mudraj, rawinya menyalahi orang kepercayaan dan menambah sisipan.
6. Hadits maqlub, rawinya menyalahi orang kepercayaan dan memutarbalikkan.
7. Hadits mutharib, rawinya menyalahi orang kepercayaan /tsiqah dengan menukar-nukar rawi.
8. Hadits muharraf, yaitu rawinya menyalahi orang kepercayaan dengan merubah syakal huruf.
9. Hadits mushahhaf, rawinya menyalahi orang kepercayaan dan perubahan tentang titik kata.
10. Hadits mubham, yaitu rawinya jahalah(identitas tidak jelas).
11. Hadits martud, yaitu rawi penganut bid’ah.
12. Hadits syadz dan mukhtalib, yaitu rawinya tidak berturut-turut.

C. Dha’if disebabkan sifat matannya, dibagi menjadi dua, yaitu :

1. Hadits mauquf, yaitu matan disandarkan sampai sahabat saja, dan sanad bersambung.
2. Hadits maqthu’, yaitu matan dari tabi’in serta dimauqufkan kepadanya, baik sanad bersambung/tidak.

D. Kehujjahan Hadits Dha’if

Pada dasarnya berhujah dengan hadits dha’if (hadits mauqufdan maqthu’)itu tidak boleh, kecuali ada qarinah uang menjukkan /menjadikan shahih dan marfu’.
Kalau hadits dha’if bukan maudhu’, maka ada dua pendapat, yaitu :
1. Melarang secara mutlak
2. Membolehkan,

Tidak ada komentar:

Posting Komentar