SEBAIK-BAIK MANUSIA ADALAH ORANG YANG BERMANFAAT BAGI ORANG LAIN "CAHAYA AS-SALAM" 'KITAB, AL-QURAN, HADITS, OASE ISLAM, BLOG TUTORIAL '
Tampilkan postingan dengan label Fatwa. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Fatwa. Tampilkan semua postingan

Minggu, 14 Maret 2010

Maksud Bersentuhan yang Membatalkan Wudhu

Assalaamu'alaykum wr. wb.

Ustadz, singkat saja. Sebenarnya yang membatalkan wudhu itu bersentuhannya kulit antara laki-laki dan perempuan dalam makna sebenarnya (kulit menyentuh kulit) atau bersentuhan laki-laki dan perempuan dalam arti lain (berhubungan suami istri/bersetubuh) ?

Mohon pencerahannya. Terima kasih.
Wassalaamu'alaykum wr. wb.
Haqi

Jawaban

Waalaikumussalam Wr. Wb.

Saudara Haqi yang dimuliakan Allah swt.

Dalil dari persentuhan kulit yang dapat membatalkan wudhu ini, adalah firman Allah swt :

أَوْ لاَمَسْتُمُ النِّسَاء فَلَمْ تَجِدُواْ مَاء فَتَيَمَّمُواْ صَعِيدًا طَيِّبًا

Artinya : “atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci)” (QS. An Nisaa : 43)

أَوْ لاَمَسْتُمُ النِّسَاء فَلَمْ تَجِدُواْ مَاء فَتَيَمَّمُواْ صَعِيدًا طَيِّبًا

Artinya : “atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih).” (QS. Al Maidah : 6)

Ibnu Katsir mengatakan bahwa “أَوْ لامَسْتُمُ النِّسَاءَ” dibaca “لَمَسْتم" dan " لامستم” para mufasir dan imam berselisih didalam makna ini menjadi dua pendapat :

1. Kata itu adalah kiasan dari jima’ (bersetubuh), berdasarkan firman Allah swt :

وَإِن طَلَّقْتُمُوهُنَّ مِن قَبْلِ أَن تَمَسُّوهُنَّ وَقَدْ فَرَضْتُمْ لَهُنَّ فَرِيضَةً فَنِصْفُ مَا فَرَضْتُمْ

Artinya : “Jjika kamu menceraikan isteri-isterimu sebelum kamu menyentuh (menggauli) mereka, padahal sesungguhnya kamu sudah menentukan maharnya, maka bayarlah seperdua dari mahar yang telah kamu tentukan itu.” (QS. Al Baqoroh : 237)

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نَكَحْتُمُ الْمُؤْمِنَاتِ ثُمَّ طَلَّقْتُمُوهُنَّ مِن قَبْلِ أَن تَمَسُّوهُنَّ فَمَا لَكُمْ عَلَيْهِنَّ مِنْ عِدَّةٍ تَعْتَدُّونَهَا

Artinya : “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu menikahi perempuan- perempuan yang beriman, kemudian kamu ceraikan mereka sebelum kamu menyentuhnya (menyetubuhinya) maka sekali-sekali tidak wajib atas mereka 'iddah bagimu yang kamu minta menyempurnakannya.” (QS. Al Ahzab : 49)

Ibnu Abi Hatim mengatakan : Abu Said al Asyaj telah bercerita kepada kami : Waki’ telah bercerita kepada kami dari Sufyan dari Abu Ishaq dari Said bin Jabir dari Ibnu Abbas tentang firman Allah أَوْ لامَسْتُمُ النِّسَاءَ” lalu dia (Ibnu Abbas) berkata : (ia adalah) jima’, diriwayatkan juga dari Ali, Ubay bin Ka’ab, Mujahid, Thawus, al Hasan, ‘Ubaid bin ‘Umair, asy Sya’biy, Qatadah, Muqotil bin Hayyan

Ibnu Jarir mengatakan : Humaid bin Mas’adah telah bercerita kepada kami ; Yazid bin Zurai’ pernah bercerita kepada kami ; Syu’bah pernah bercerita kepada dari Abu Bisyr dari Said bin Jabir berkata, ”Mereka menyebutkan al lams (menyentuh). Orang-orang dari al Mawaliy mengatakan bahwa makna (kata) itu bukanlah jima’ sementara orang-orang Arab mengatakan bahwa al lams adalah jima’.” Said bin Jabir berkata, ”Aku pun mendatangi Ibnu Abbas lalu aku katakan kepadanya, ”Orang-orang dari al Mawaliy dan Arab berbeda berselisih tentang al lams, orang-orang al Mawaliy mengatakan bahwa ia bukanlah jima’ sedangkan orang-orang Arab mengatakan bahwa ia adalah jima’.” Lalu Ibnu Abbas mengatakan, ’Sedang kamu dari kelompok yang mana dari keduanya?’ Said bin Jabir mengatakan,”Aku bersama orang-orang al Mawaliy.” Ibnu Abbas berkata, ”Kelompok al Mawaliy telah dikalahkan (kurang tepat), sesunguhnya al lams, al mas dan al mubasyaroh semuanya bermakna jima’ namun Allah swt membuat kiasan sesuai dengan kehendak-Nya dengan apa yang dikehendaki-Nya.

2. Kemudian Ibnu Jarir mengatakan bahwa pendapat yang lainnya adalah bahwa setiap sentuhan adalah dengan menggunakan tangan atau anggota-anggota tubuh lainnya serta mewajibkan wudhu terhadap setiap sentuhan suatu anggota tubuhnya (laki-laki) dengan suatu anggota tubuhnya (wanita).

Kemudian dia berkata : Ibnu Basyar telah bercerita kepada kami : Abdurrahman telah bercerita kepada kami : Sufyan telah bercerita dari Mukhoriq dari Thariq dari Ibnu Mas’ud berkata,”al lams bukanlah jima’”

Diriwayatkan dari berbagai jalan dari Ibnu Mas’ud seperti itu. Diriwayatkan dari hadits al A’masy dari Ibrahim dari Abu Ubaidah dari Abdullah bin Mas’ud berkata,”Ciuman adalah bagian dari menyentuh yang mengharuskan berwudhu (lagi).”

Dia berkata : Yunus telah bercerita kepadaku : Ibnu Wahab telah memberitahu kami : Ubaidillah bin Umar telah memberitahu kami dari Nafi’ bahwa Ibnu Umar berwudhu setelah mencium istrinya. Dan dia melihat bahwa mencium mengharuskan berwudhu (lagi) lalu dia mengatakan bahwa hal itu adalah bagian dari menyentuh.

Diriwayatkan dari Abu Hatim dari Ibnu Jarir juga dari jalan Syu’bah dari Makhariq dari Thariq dari Abdullah (bin Mas’ud) berkata,”menyentuh bukanlah jima’.” (Tafsir al Qur’an al Azhim juz II hal 314 – 315)

Wallahu A’lam
===============
sumber : ustad sigit Pranowo


Selengkapnya...

Selasa, 23 Februari 2010

Merayakan hari kelahiran Nabi Muhammad Saw (Maulid Nabi)

Beberapa hari lagi, tepatnya pada tanggal 12 Rabi'ul Awal, masyarakat Muslim di seluruh dunia akan merayakan hari kelahiran Nabi Muhammad Saw., manusia pilihan yang membawa rahmat bagi semesta alam.

Namun ada beberapa ulama yang kurang setuju kepada mereka yang merayakan hari lahir Nabi Muhammad Saw. (Maulid Nabi), mereka mengatakan hal tersebut adalah bid'ah yang diada-ada yang keliru dan melarang umat Islam untuk merayakannya.


Dan untuk itu saya akan kutipkan fatwa berikut yang dikeluarkan oleh Syekh `Atiyyah Saqr, mantan ketua Komisi Fatwa Al-Azhar, dan juga dari Syekh Yusuf Qardhawi, kepala Dewan Fatwa dan Penelitian Eropa (ECFR) sekaligus presiden dari Persatuan Ulama Muslim Internasional (IAMS),

Fatwa tentang perayaan kelahiran Nabi (Maulid Nabi) oleh Syekh 'Atiyyah Saqr

Nabi Muhammad Saw., mengatakan bahwa hari dimana ia dilahirkan adalah hari yang istimewa. Seperti diketahui dalam agama Islam bahwa seorang Muslim harus mempergunakan kesempatan di hari-hari yang diberkati dengan melakukan perbuatan-perbuatan yang baik, umat Islam semestinya merayakan kelahiran Nabi Muhammad Saw. sebagai ucapan rasa syukur kepada Allah Swt. karena telah membimbing mereka ke dalam Islam melalui Nabi Muhammad Saw.

Oleh sebab itu, merayakan hari lahirnya Nabi Muhammad Saw. hukumnya boleh selama dalam merayakannya tidak melakukan perbuatan-perbuatan yang dilarang. Sedangkan untuk 'heboh' dalam perjamuan makan, hal ini bersumberkan kepada ayat Al-Qur'an: (Hai orang-orang yang beriman, makanlah di antara rezeki yang baik-baik yang Kami berikan kepadamu dan bersyukurlah kepada Allah, jika benar-benar kepada-Nya kamu menyembah.) (Al-Baqarah 2: 172)

Menurut saya merayakan sesuatu yang sifatnya relijius seperti maulid Nabi adalah dianjurkan terutama di zaman sekarang bagi kalangan anak muda yang telah melupakan tentang maulid Nabi dan hikmah dibalik merayakannya karena mereka dimanjakan dengan perayaan-perayaan lainnya.

Merayakan kegiatan yang mulia seperti maulid Nabi seyogyanya diisi dengan menceritakan tentang Sunnah dan kehidupan beliau, membangun masjid, institusi keagamaan dan bentuk amal baik berupa sedekah atau lainnya yang mengingatkan orang tentang kehidupan Nabi serta perjuangan yang beliau lakukan.

Untuk itu, boleh hukumnya untuk merayakan maulid Nabi sebagai ungkapan rasa cinta kita kepada beliau dan usaha kita untuk mengikuti beliau sebagai panutan asalkan dalam perayaannya tidak melibatkan sesuatu yang dilarang oleh agama. Beberapa hal yang dilarang itu seperti bercampurnya pria dan wanita, bersikap tidak pantas di dalam masjid dan ikut serta melakukan bid'ah yang salah seperti menyembah kuburan dan lainnya yang bertentangan dengan ajaran Islam. Jika seandainya apa-apa yang dilarang dalam perayaan maulid Nabi sudah melampaui batas maka mereka harus menghentikannya guna menghindari pelanggaran dan kerugian seperti apa yang sudah diatur menurut Islam.

Fatwa tentang perayaan kelahiran Nabi (Maulid Nabi) oleh Syekh Yusuf Al-Qardhawi

Kita semua tahu bahwa para Sahabat Nabi Muhammad Saw. tidak pernah merayakan hari kelahiran Nabi, Hijrah ataupun perang Badar, hal ini dikarenakan mereka menyaksikan sendiri semua kejadian itu selama mereka hidup bersama Nabi Muhammad Saw. dan itu tetap membekas dalam hati dan pikiran mereka.

Sa`ad bin Abi Waqas mengatakan bahwa mereka begitu bersemangat menceritakan kepada anak-anak mereka tentang cerita peperangan yang dialami oleh Nabi Muhammad Saw. seperti halnya mereka begitu bersemangat mengajarkan Al-Qur'an kepada mereka. Oleh karena para sahabat terbiasa mengingatkan ke anak-anak mereka tentang apa yang terjadi semasa hidup Nabi Muhammad Saw. maka mereka tidak perlu untuk mengadakan perayaan seperti maulid Nabi. Namun generasi selanjutnya mulai melupakan sejarah gemilang kehidupan Nabi dan hikmah yang ada dibaliknya. Jadi perayaan seperti maulid Nabi diadakan sebagai upaya untuk menghidupkan kembali jejak-jejak kehidupan Nabi dan nilai-nilai yang dapat kita pelajari yang terdapat didalamnya.

Sayangnya, perayaan seperti maulid Nabi akan melibatkan hal-hal baru yang harus diadakan guna mengingatkan masyarakat tentang kehidupan yang pernah dijalani oleh Nabi Muhammad Saw. Sebenarnya merayakan kelahiran Nabi (maulid Nabi) berarti merayakan lahirnya Islam. Kesempatan seperti itu dimaksudkan untuk mengingatkan masyarakat bagaimana kehidupan Nabi Muhammad Saw..

Allah Swt. berfirman: (Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari kiamat dan dia banyak menyebut Allah.) (Al-Ahzab 33: 21)

Disamping merayakan maulid Nabi juga ada perayaan Hijrah Nabi, perayaan Hijrah Nabi semestinya mengajarkan kepada umat Islam tentang nilai-nilai seperti pengorbanan, pengorbanan para Sahabat beliau, pengorbanan Sayyidina 'Ali ra. yang tidur menggantikan Nabi Muhammad Saw. ketika beliau hijrah, dan pengorbanan dari Asma' binti Abu Bakar yang mendaki Jabal Thur guna mengantarkan makanan bagi Nabi dan ayahandanya. Kita semestinya mengajarkan mereka bagaimana penyusunan rencana yang dilakukan oleh Nabi ketika beliau berangkat untuk Hijrah dan bagaimana beliau yakin kepada Allah Swt. sebagaimana dia yakinkan hal itu kepada Abu Bakar ra.: Jikalau kamu tidak menolongnya (Muhammad) maka sesungguhnya Allah telah menolongnya (yaitu) ketika orang-orang kafir (musyrikin Mekah) mengeluarkannya (dari Mekah) sedang dia salah seorang dari dua orang ketika keduanya berada dalam gua, di waktu dia berkata kepada temannya: "Janganlah kamu berduka cita, sesungguhnya Allah beserta kita". Maka Allah menurunkan keterangan-Nya kepada (Muhammad) dan membantunya dengan tentara yang kamu tidak melihatnya, dan Al-Quran menjadikan orang-orang kafir itulah yang rendah. Dan kalimat Allah itulah yang tinggi. Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana. (At-Taubah 9: 40)

Kita memerlukan semua pembelajaran dan perayaan itu sebagai upaya untuk menghidupkan kembali hikmah dan nilai-nilai yang bisa diambil. Saya pikir jika perayaan seperti maulid Nabi ini dilakukan dengan cara yang benar akan menghasilkan manfaat yang sangat besar seperti mendekatkan kembali umat Islam kepada ajaran Islam dan Sunnah Nabi serta akhlak beliau semasa hidupnya.

Referensi: Islamonline.net


Selengkapnya...

Sabtu, 11 April 2009

TIADA MANUSIA YANG SEMPURNA IMANNYA

Pertanyaan:

Apakah ada manusia yang sempurna?

Jawab:

Tiada manusia yang sempurna, karena setiap orang mempunyai kelemahan. Seseorang yang beriman, tentu mempunyai kesalahan dan memiliki sifat buruk yang sukar dihilangkan. Tiada orang Mukmin yang murni atau sempurna.

Pandangan orang jarang ditujukan pada hal-hal yang berada di pertengahan antara dua hal yang berdekatan. Bagi seseorang sesuatu itu warnanya putih saja, sebagian yang lain hitam saja, mereka lupa adanya warna yang lain, tidak putih dan tidak pula hitam.

Nabi saw. pernah bersabda kepada Abu Dzar r.a., beliau bersabda, "Engkau seorang yang masih ada padamu sifat Jahiliyah." Abu Dzar adalah seorang sahabat yang utama, termasuk dari orang-orang pertama yang beriman dan berjihad, akan tetapi masih ada kekurangannya.

Juga didalam Shahih Bukhari diterangkan oleh Nabi saw.:

"Barangsiapa yang meninggal bukan karena melakukan jihad dan tidak dirasakannya (tidak ingin) dalam jiwanya maksud akan berjihad, maka dia mati dalam keadaan sedikit ada nifaknya."

Abdullah bin Mubarak meriwayatkan dari Ali bin Abi Thalib r.a. yang mengatakan sebagai berikut:

"Seorang Mukmin itu permulaannya tampak sedikit putih dalam kalbunya; setiap kali iman bertambah, maka bertambah putihlah kalbu itu. Begitu seterusnya, hingga kalbunya menjadi putih semua.

Begitu juga kemunafikan, pertama ada tanda-tanda hitam dalam kalbunya; dan setiap melakukan kemunafikan, maka bertambah pula hitamnya, sampai hatinya menjadi hitam semua.

Demi Allah, jika dibuka hati seorang Mukmin, maka tentu tampak putih sekali; dan jika dibuka hati orang kafir, maka tentu tampak hitam sekali."

Ini berarti seseorang tidak dapat sekaligus menjadi sempurna imannya atau menjadi munafik, tetapi kedua hal itu bertahap, yakni sedikit demi sedikit.

--------------------------------
Sumber : Fatwa Al-Qardhawi, Permasalahan, Pemecahan dan Hikmah, Dr. Yusuf Al-Qardhawi,Penerbit Risalah Gusti - Cetakan Kedua, 1996 - Jln. Ikan Mungsing XIII/1 - Telp./Fax. (031) 339440 - Surabaya 60177
Selengkapnya...

HAL-HAL YANG MEMBATALKAN KEISLAMAN SESEORANG

Pertanyaan:

Apa yang menyebabkan Islam seseorang menjadi batal?

Jawab:

Setiap manusia, apabila telah mengucapkan dua kalimat Syahadat, maka dia menjadi orang Islam. Baginya wajib dan berlaku hukum-hukum Islam, yaitu beriman akan keadilan dan kesucian Islam. Wajib baginya menyerah dan mengamalkan hukum Islam yang jelas, yang ditetapkan oleh Al-Qur'an dan As-Sunnah.

Tidak ada pilihan baginya menerima atau meninggalkan sebagian. Dia harus menyerah pada semua hukum yang dihalalkan dan yang diharamkan, sebagaimana arti (maksud) dari ayat di bawah ini:

"Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang Mukmin dan tidak (pula) bagi wanita yang Mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan sesuatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka ..." (Q.s. Al-Ahzab: 36) .

Perlu diketahui bahwa ada diantara hukum-hukum Islam yang sudah jelas menjadi kewajiban-kewajiban, atau yang sudah jelas diharamkan (dilarang), dan hal itu sudah menjadi ketetapan yang tidak diragukan lagi, yang telah diketahui oleh ummat Islam pada umumnya. Yang demikian itu dinamakan oleh para ulama:

"Hukum-hukum agama yang sudah jelas diketahui."

Misalnya, kewajiban salat, puasa, zakat dan sebagainya. Hal itu termasuk rukun-rukun Islam. Ada yang diharamkan, misalnya, membunuh, zina, melakukan riba, minum khamar dan sebagainya.

Hal itu termasuk dalam dosa besar. Begitu juga hukum-hukum pernikahan, talak, waris dan qishash, semua itu termasuk perkara yang tidak diragukan lagi hukumnya.

Barangsiapa yang mengingkari sesuatu dari hukum-hukum tersebut, menganggap ringan atau mengolok-olok, maka dia menjadi kafir dan murtad. Sebab, hukum-hukum tersebut telah diterangkan dengan jelas oleh Al-Qur'an dan dikuatkan dengan hadis-hadis Nabi saw. yang shahih atau mutawatir, dan menjadi ijma' oleh ummat Muhammad saw. dari generasi ke generasi. Maka, barangsiapa yang mendustakan hal ini, berarti mendustakan Al-Qur'an dan As-Sunnah.

Mendustakan (mengingkari) hal-hal tersebut dianggap kufur, kecuali bagi orang-orang yang baru masuk Islam (muallaf) dan jauh dari sumber informasi. Misalnya berdiam di hutan atau jauh dari kota dan masyarakat kaum Muslimin.

Setelah mengetahui ajaran agama Islam, maka berlaku hukum baginya.

-------------------------------
Sumber : Fatwa Al-Qardhawi, Permasalahan, Pemecahan dan Hikmah, Dr. Yusuf Al-Qardhawi,Penerbit Risalah Gusti - Cetakan Kedua, 1996 - Jln. Ikan Mungsing XIII/1 - Telp./Fax. (031) 339440 - Surabaya 60177
Selengkapnya...

ORANG YANG MENGUCAPKAN SYAHADAT, PASTI MASUK SURGA

Pertanyaan:

Bagaimana hukumnya orang yang semasa hidupnya selalu mengerjakan maksiat, akan tetapi pada akhir hayatnya (ketika sakaratul maut) dia mengucapkan dua kalimat Syahadat?

Jawab:

Barangsiapa yang meninggal dalam keadaan bertauhid, yaitu sebelum menghembuskan nafasnya yang terakhir dia berikrar dan mengucapkan dua kalimat Syahadat, maka dia berhak berada di sisi Allah dan masuk surgaNya.

Orang tersebut sudah dapat dipastikan oleh Allah akan masuk surga, walaupun masuknya terakhir (tidak bersama-sama orang yang masuk pertama), karena dia diazab terlebih dahulu di neraka disebabkan kemaksiatan dan dosa-dosanya yang dikerjakan, yang belum bertobat dan tidak diampuni. Tetapi dia juga tidak kekal di neraka, karena didalam hatinya masih ada sebutir iman. Adapun dalil-dalilnya sebagaimana diterangkan dalam hadis Shahih Bukhari dan Shahih Muslim, yaitu:


Dari Abu Dzar r.a. yang menceritakan bahwa Rasulullah saw. bersabda, "Barangsiapa mengucapkan, 'Laa ilaaha illallaah,' kemudian meninggal, maka pasti masuk surga."

Dari Anas r.a., bahwa Nabi saw. telah bersabda, "Akan keluar dari neraka bagi orang yang mengucapkan, 'Laa ilaaha illallaah,' walaupun hanya sebesar satu butir iman di hatinya."

Dari Abu Dzar pula, dia telah berkata bahwa sesungguhnya Nabi saw telah bersabda, "Telah datang kepadaku malaikat Jibril dan memberi kabar gembira kepadaku, bahwa barangsiapa yang meninggal diantara umatmu dalam keadaan tanpa mempersekutukan Allah, maka pasti akan masuk surga, walaupun dia berbuat zina dan mencuri." Nabi saw. mengulangi sampai dua kali.


Banyak hadis yang menunjukkan bahwa kalimat Syahadat memberi hak untuk masuk surga dan terlindung dari neraka bagi yang mengucapkannya (mengucap Laa ilaaha illallaah). Maksudnya ialah, meskipun dia banyak berbuat dosa, dia tetap masuk surga, walaupun terakhir.

Sedangkan yang dimaksud terlindung dari neraka ialah tidak selama-lamanya di dalam neraka, tetapi diazab terlebih dahulu karena perbuatan maksiatnya.

-----------------------------------
Sumber : Fatwa Al-Qardhawi, Permasalahan, Pemecahan dan Hikmah, Dr. Yusuf Al-Qardhawi,Penerbit Risalah Gusti - Cetakan Kedua, 1996 - Jln. Ikan Mungsing XIII/1 - Telp./Fax. (031) 339440 - Surabaya 60177
Selengkapnya...

Senin, 06 April 2009

SYARAT UTAMA BAGI ORANG YANG MASUK ISLAM

Pertanyaan:

Apa syarat utama bagi orang yang baru masuk Islam?

Jawab:

Syarat utama bagi orang yang baru masuk Islam ialah mengucapkan dua kalimat Syahadat. Yaitu, "Asyhadu allaa ilaaha ilallaah, wa asyhadu anna Muhammadar Rasuulullah." Barangsiapa yang mengucapkan dan mengikrarkan dengan lisannya, maka dia menjadi orang Islam.
Dan berlaku baginya hukum-hukum Islam, walaupun dalam hatinya dia mengingkari. Karena kita diperintahkan untuk memberlakukan secara lahirnya. Adapun batinnya, kita serahkan kepada Allah. Dalil dari hal itu adalah ketika Nabi saw. menerima orang-orang yang hendak masuk Islam, beliau hanya mewajibkan mereka mengucapkan dua kalimat Syahadat. Nabi saw. tidak menunggu hingga datangnya waktu salat atau bulan Puasa (Ramadhan).

Di saat Usamah, sahabat Rasulullah saw, membunuh orang yang sedang mengucapkan, "Laa ilaaha illallaah," Nabi menyalahkannya dengan sabdanya, "Engkau bunuh dia, setelah dia mengucapkan Laa ilaaha illallaah." Usamah lalu berkata, "Dia mengucapkan Laa ilaaha illallaah karena takut mati." Kemudian Rasulullah saw. bersabda, "Apakah kamu mengetahui isi hatinya?"

Dalam Musnad Al-Imam Ahmad diterangkan, ketika kaum Tsaqif masuk Islam, mereka mengajukan satu syarat kepada Rasulullah saw, yaitu supaya dibebaskan dari kewajiban bersedekah dan jihad. Lalu Nabi saw. bersabda, "Mereka akan melakukan (mengerjakan) sedekah dan jihad."

-----------------------------------
Sumber : Fatwa Al-Qardhawi, Permasalahan, Pemecahan dan Hikmah, Dr. Yusuf Al-Qardhawi,Penerbit Risalah Gusti - Cetakan Kedua, 1996 - Jln. Ikan Mungsing XIII/1 - Telp./Fax. (031) 339440 - Surabaya 60177

Selengkapnya...

Senin, 02 Maret 2009

Shalat Dalam Satu Masjid Bertingkat

Shalat dalam satu masjid bertingkat
-----------------------------------

Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia dalam sidangnya pada tanggal 16 Ramadhan 1403 H., bertepatan dengan tanggal 27 Juni 1983, setelah :

Membaca :

Surat permintaan pengurus Masjid Mubasyirin tanggal 7 Ramadhan 1403 H/18 Juni 1983 M., yang berisi laporan tentang adanya pendapat sebagian jamaah dari masjid tersebut perihal tidak sahnya shalat ma'mum di tingkat atas masj id tersebut sehingga terjadi shalat Tarawih dilakukan oleh dua imam, yaitu bagian atas memunyai imam tersendiri dan bagian bawah pun demikian.

Memperhatikan :

1. Kitab Syarah Muzzahab (al-Majmu ), karangan Imam Nawawi (Misr : Matba' al-Imam,
t.th) juz 4, halaman 197:
2. Kitab Al-Umm, karangan Imam Syafi'i, Juz 1 halaman 152:

Kedua kitab tersebut menjelaskan tentang sahnya shalat ma'mum di atas menara masjid yang imamnya di masjid. Hal mana menunjukkan bahwa perbedaan ruang / tingkat di dalam masjid dianggap kesatuan selama gerak imam dapat diketahui.

Menimbang :

1. Bahwa perbedaan pendapat yang sering kali terjadi akan menimbulkan perpecahan di
kalangan umat Islam.
2. Bahwa membiarkan kejadian tersebut berlarut-larut dapat mengganggu ketentraman
masyarakat pada umumnya.
3. Bahwa Majelis Ulama Indonesia perlu membuat keputusan mengenai hal yang
berhubungan dengan masalah MI.


MEMUTUSKAN
Menfatwakan:

Shalat dalam satu masjid yang bertingkat dilakukan dengan satu imam adalah boleh clan sah dengan syarat ada tangga clan gerak gerik imam dapat diketahui oleh ma'mum, balk dengan mata ataupun dnegna pendengaran.


Ditetapkan : Jakarta, 16 Ramadhan 1403 H
27 Juni 1983 M


DEWAN PIMPINAN
MAJELIS ULAMA INDONESIA

Ketua Sekretaris


Prof. K.h. Ibrahim Hosen, MLM H. Musytari Yusuf LA

Sumber : http://www.mui.or.id
Selengkapnya...

Minggu, 01 Maret 2009

Shalat Jumat bagi musafir di kapal

Shalat Jumat bagi musafir di kapal
----------------------------------
Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia pada sidang tanggal 10 Februari 1976 telah membahas berbagai masalah antara lain mengenai "Sholat Jum'at bagi musafir di Kapal", setelah Membaca Surat dari Ir. Sastrodiwiryo, yang menanyakan :

1. Sering menjumpai hari Jum'at dua kali dalam seminggu. Apakah salat Jum'atnya dua kali ataukan hanya satu kali?

2. Begitu pula jika pulang dari Amerika, selalu ada mesti meloncat hari, dan pernah hari Jum'at tidak ada, dan pernah pula salat Jum'at pada hari Kamis sebab besoknya lagi hari Sabtu, Betulkah itu?

3. Apakah Khutbah Hari Raya satu kali atau dua kali seperti Kutbah Jum'at?


Menelaah dan Membahas

1. Dalil-dalil hukum salat Jum'at bagi musafir, terdapat perbedaan pendapat yaitu:

- Mazhab empat mengatakan tidak wajib dan tidak sah Jum'at bagi musafir.
- Mazhab Hambali ada pula mengkiaskan musafir yang berubah bermukim di kapal halnya
serupa dengan orang Badui yang perpindah-pindah tempat dimana mereka tidak mendapat
rukhsah safar diwajibkan mendirikan Jum'at dan Jum'at mereka sah.
- Mazhab Ibnu Hazm dan kawan-kawannya mewajibkan dan menganggap sah Jum'atnya orang
musafir.

2. Penjelasan dari Ilmu Bumi dan Ilmu Falak tentang seolah-olah terjadi dua hari yang sama atau hari yang tak ada di date line.

Menimbang

1. Kaidah Hukum Islam; bila mengenai sesuatu terdapat perbedaan pendapat (khilaf) diantara Ulama Fiqh, seorang muslim bebas memilih pendapat mana yang dianggap lebih kuat, lebih maslahat, dan lebih mantap hatinya menganutnya.

2. Mengadakan shalat Jum'at bagi anak kapal yang rindu melakukan shalat Jum'at (karena jarang ada kesempatan bagi mereka berada di darat, di tempat kediamannya sebagai orang mukim) selain berupa ibadat juga merupakan kesempatan bagi memberi pendidikan keagamaan dan merapatkan persaudaraan, adalah berfaedah bagi mereka.

Mengingat :

1. Bahwa ketidakwajiban Jum'at bagi musafir itu merupakan keringanan (rukshah) yang boleh dipergunakannya kesempatan itu dan boleh pula tidak dipergunakan.

2. Jum'at hanya wajib sekali dalam seminggu dan hanya jatuh pada hari Jum'at.

MEMUTUSKAN

1. Sembahyang Jum'at di kapal sebagaimana telah dilakukan oleh penanya adalah sesuai dengan mazhab Ibnu Hazm dan pendapat (takhrij) madzhab Hambali.

2. Jum'at itu hanya dilakukan pada hari Jum'at :

a. Bila ada hari Jum'at double, maka pada hari Jum'at pertama saja.
b. Bila seolah-olah tak ada hari Jum'atnya, clan semua waktu sembahyang hendaklah
dikira-kira saatnya sekedar mungkin.

3. Khutbah led menurut Jumhur Ulama dua Khutbah. Tetapi sebagian ulama ada yang mengamalkan satu khutbah.

Ditetapkan : Jakarta, 10 Shafar 1396
10 Februari 1976

KOMISI FATWA
MAJELIS ULAMA INDONESIA

Ketua Sekretaris


K.H.M. SYUKRI GHOZALI H. AMIRUDDIN SIREGAR


TAMBAHAN PENJELASAN :
Mengenai kewajiban shalat Jum'at musafir, Ibnu Hazm menyatakan dalam al_Muhalla. (Misr: Maktabah al-Jumhuriyah al-Arabiyah, 1968) juz V, h. 72-73 sebagai berikut :
"Kewajiban shalat Jum'at, sebagaimana telah kami kemukakan, berlaku atas musaf'ir (orang dalam perjalanan), budak, orang merdeka, dan orang yang tidak dalam perjalan. "
Diantara dalil yang dikemukakan Ibnu Hazm adalah hadits yang diriwayatkan dari Ibnu Juraij; ia berkata :"Saya mendapat khabar bahwa Rasulullah SAW melakukan shalat Jum'at hersama para sahabatnya dalam suatu perjalanan. Beliau menyampaikan i,hutbah kepada mereka sambilpergegangpada tongkat. "

Sumber : http://www.mui.or.id
Selengkapnya...

Keutamaan dan Amalan-Amalan Haji dan Umrah



Oleh : Cahyo Prabowo
C. KEUTAMAAN HAJI DAN UMRAH

Keutamaan haji dan umrah meliputi:

1. Haji yang mabrur merupakan amal yang paling utama karena dipenuhi dengan kebajikan yang ditandai dengan lemah lembut dalam ucapan dan suka menyumbang makanan. (Hadits yang diterima dari Abu Hurairah). Ciri haji yang mabrur ditandai dengan sifat dan keadaan setelah haji lebih baik dibandingkan sebelumnya.

2. Haji merupakan jihad bagi laki-laki yang tua, lemah dan wanita (Hadits riwayat Nasai dan riwayat Buchori dan Muslim).

3. Haji akan menghapus dosa seperti pada saat dilahirkan (Hadits riwayat Buchori-
Muslim)
, haji akan mengapus dosa yang terjadi sebelumnya (Hadits riwayat Muslim)

4. Haji dan umrah akan melepaskan kemiskinan dan kesalahan, seperti kipas angin menerbangkan kotoran-kotoran besi, emas dan perak. Dan ganjaran haji mabrur adalah surga (Hadits riwayat Nasai).

5. Orang-orang yang mengerjakan haji dan umrah merupakan duta-duta Allah sehingga jika mereka memohon kepada-Nya pasti akan dikabulkannya, dn jika mereka minta ampun, pasti akan diampuni-Nya. (Hadist riwayat Ibnu Majah)

6. Pahala haji adalah surga (Hadits Buchori dan Muslim). Jika kita meninggal saat mengerjakan haji dan umrah, maka dijamin oleh Allah akan masuk surga, namun jika kembali akan diberkahi-Nya oleh-oleh dan pahala (Hadits yang diriwayatkan dengan sanad Hasan oleh Ibnu Jureij)

7. Keutamaan mengeluarkan biaya haji sama dengan mengeluarkan untuk perang di jalan Allah. Satu dirham menjadi 700 kali lipat (Hadits riwayat Ibnu Abi Syaibah, Ahmad, Thabrani, dan Baihaqi)

8. Ibadah haji dapat dilakukan oleh orang yang sudah meninggal oleh orang yang telah melaksanakan haji untuk sendirinya (HR. Muslim dan HR. Ibnu Majjah), sedangkan pahala bagi anak kecil diberikan kepada orang tuanya, namun anak tersebut belum wajib haji. (HR. Muslim).

D. AMALAN-AMALAN HAJI DAN UMRAH

Beberapa amalan yang harus dikerjakan pada saat haji dan umrah terdiri rukun haji dan wajib haji, sedangkan amalan-amalan yang harus dikerjakan pada saat umrah disebut rukun umrah.

Rukun haji terdiri atas:
1.Ihram (niat haji)
2.Wukuf
3.Tawaf haji
4.Tahalul haji
5.Tertib

Wajib haji terdiri dari:
1.Ihram dari miqat
2.Meninggalkan larangan ihram
3.Bermalam di Muzdalifah
4.Melempar jumrah Aqobah
5.Bermalam di Mina
6.Melempar ketiga jumrah (Ula, Wustha dan Aqabah)

Sunah haji terdiri dari:
1.Membaca talbiyah
2.Mandi junub ketika hendak ihram
3.Melakukan haji Ifrad, yakni mendahulukan haji kemudian baru umrah
4.Membaca dzikir ketika melakukan tawaf
5.Masuk ke Baitullah
6.Sholat 2 rokaat sesudah tawaf

Rukun umrah terdiri dari:
1.Ihram
2.Tawaf umrah
3.Sai’
4.Tahalul

------------------------------------------
Sumber : Panduan Ibadah Haji dan Umrah.Dr. drh. Hj. Rr. Retno Widyani, MS, MH
Drs. H. Mansyur Pribadi, M.Pd.PENERBIT SWAGATI PRESS.CIREBON.2007

Selengkapnya...

Dasar Hukum Haji dan Umrah



Oleh : Cahyo Prabowo
B.DASAR HUKUM HAJI DAN UMRAH

Para ulama fiqih sepakat bahwa ibadah haji dan umrah adalah wajib hukumnya bagi setiap muslim yang mempunyai kemampuan biaya, fisik dan waktu, sesuai dengan nash Al-Qur’an:

وَلِلّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ اِلَيْهِ سَبِيْلاَ *

Artinya : “Dan Allah mewajibkan atas manusia haji ke Baitullah bagi orang yang mampu mengerjakannya” . (QS.3:97).

Firman Allah :

وَاَتِمُّواالْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ ِللهِ*

Artinya : “Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah”. (QS. 2:196).


Nabi Ibrahim diperintahkan untuk menyeru ibadah haji tersebut ke seluruh penjuru dunia, sehinga berdatanganlah orang-orang dari seluruh penjuru dunia yang jauh dengan berjalan kaki atau berkendaraan, sesuai dengan firman Allah:

وَاَذِّنْ فِىالنَّاسِ بِاالْحَجِّ يَأْتُوْكَ رِجاَلاً وَعَلى كُلِّ ضَامِرٍ يَأْ تِيْنَ مِنْ كُلِّ فَجٍّ عَمِيْقٍ*

Artinya : “Dan berserulah kepada manusia untuk mengerjakan haji, niscaya mereka datang kepadamu dengan berjalan kaki, dan mengendarai unta yang kurus, yang datang dari segenap penjuru yang jauh”. (QS. 22: 27).

Kewajiban haji hanya sekali seumur hidup, sedangkan haji berikutnya hukumnya sunah. Sabda Rasulullah saw.

أَلْحَجُّ مرَّةٌ فَمَنْ زَادَ فَهُوَ تَطَوَّعٌ *

Artinya :“Haji itu wajibnya hanya satu kali, dan selebihnya adalah sunnah” (HR. Ahmad, Nasai dan Ibnu Majah).

Apabila sudah memiliki bekal yang cukup untuk berangkat haji, segera berangkat menunaikannya karena kamu tidak tahu apa yang akan terjadi esok hari. Sabda nabi.

تَعَجَّلُوْا اِلَىالْحَجِّ يَعْنِىالْفَرِيْضَةَ فَاِنَّ اَحَدَكُمْ لاَتَدْرِى مَايَعْرِضُ لَهُ *

Artinya : “Bersegeralah kamu menunaikan ibadah haji, yakni menunaikan kewajiban, maka sesungguhnya kamu tidak mengetahui sesuatu yang akan datang (yang akan terjadi)”. (HR. Ahmad).

Lebih dari itu, bagi orang yang sudah mampu tapi enggan berangkat menunaikan ibadah haji, maka baginya mati Yahudi atau Nasrani, sabda nabi.

مَنْ مَلَكَ زَادً وَرَاحِلَةً وَلَمْ يَحُجَّ بَيْتَ اللهِ فَلاَ يَضُرُّهُ مَاتَ يَهُوْدِيًّااَوْ نَصْرَانِيًّا *

Artinya : “Barang siapa yang telah memiliki bekal dan kendaraan (sudah mampu), dan ia belum haji ke Baitullah maka tidak ada yang menghalangi baginya mati Yahudi atau Nasrani”. (HR. Tirmidzi).

-------------------------------------
Sumber : Panduan Ibadah Haji dan Umrah, Dr. drh. Hj. Rr. Retno Widyani, MS, MH
Drs. H. Mansyur Pribadi, M.Pd.PENERBIT SWAGATI PRESS.CIREBON.2007


Selengkapnya...