SEBAIK-BAIK MANUSIA ADALAH ORANG YANG BERMANFAAT BAGI ORANG LAIN "CAHAYA AS-SALAM" 'KITAB, AL-QURAN, HADITS, OASE ISLAM, BLOG TUTORIAL '

Minggu, 01 Maret 2009

Definisi Haji dan Umrah



Oleh : Cahyo Prabowo
DEFINISI HAJI DAN UMRAH

Ulama fiqih mendefinisikan haji dengan: “menyengaja mendatangi Ka’bah untuk menunaikan amalan-amalan tertentu, atau mengunjungi tempat tertentu pada waktu tertentu untuk melakukan amalan-amalan tertentu”.

Jadi pengertian haji adalah menyengaja mengunjungi Baitullah untuk beribadah kepada Allah dengan syarat atau rukun tertentu, serta pada waktu tertentu pula. Kegiatan-
kegiatan yang dilakukan selama berhaji meliputi amalan-amalan yang dikelompokkan dan rukun, wajib dan sunnah haji.

Sedangkan definsi umrah adalah: “dengan sengaja mendatangi Ka’bah untuk melaksanakan amalan tertentu yang terdiri atas tawaf, sai dan bercukur.

Jadi pengertian umrah adalah mengunjungi Baitullah dengan maksud beribadah kepada Allah dengan cara-cara tertentu menurut syarak. Ibadah umrah dibedakan menjadi 2 macam yaitu umrah yang dilakukan sewaktu-waktu dan umrah yang dilakukan dalam rangkaian ibadah haji, sehingga dilakukan pada bulan haji pula.

Amalan-amalan haji dan umrah
Ulama fiqih menetapkan bahwa amalan yang harus dikerjakan seseorang dalam ibadah haji ada sebelas macam, sebagaimana yang terdapat dalam hadits yang diriwayatkan oleh penyusun Kitab As Sittah (Kitab hadits yang Enam), sedangkan amalan umrah ada empat macam.

Syarat ibadah haji dan umrah
Syarat ibadah haji dan umrah ada yang bersifat umum dan ada yang bersifat khusus syarat umum meliputi Islam, dewasa, berakal sehat, merdeka, dan istita’ah (mampu melaksanakannya)

Sumber : Panduan Ibadah Haji dan Umrah,Dr. drh. Hj. Rr. Retno Widyani, MS, MH
Drs. H. Mansyur Pribadi, M.Pd.PENERBIT SWAGATI PRESS.CIREBON.2007

Tidak ada komentar:

Posting Komentar