SEBAIK-BAIK MANUSIA ADALAH ORANG YANG BERMANFAAT BAGI ORANG LAIN "CAHAYA AS-SALAM" 'KITAB, AL-QURAN, HADITS, OASE ISLAM, BLOG TUTORIAL '

Minggu, 22 November 2009

QIRA’AT AL-QURAN

A. Pengertian

Menurut bahasa, qiraat berarti bacaan/cara membaca. Sedang menurut istilah, qiraat berarti pengetahuan tentang cara membaca/melafalkan kata/kalimat yang terdapt di dalam Al-Quran yang punya aturan sendiri. Qiraat yang terkenal adalah

qiraat sab’ah (bacaan tujuh) yang disandarkan kepada imam qiraat yang tujuh. Mereka berbeda dalam melafalkan ayat, perihal tafkhim, tarqiq imalah, idgam, izhar, isyba’, mad, qasar, tasydid, takhfif dll. Ketujuh imam itu adalah :
1. Nafi’ bin Nu’aim
2. Abdullah bin Katsir Al-maliki
3. Abu Amr bin Ala
4. Abdullah bin Amir
5. Asim Al-Asad
6. Hamzah Al-Kufi
7. Al-Kisai Al-Farisi

Contoh kalimat sab’ah adalah :
1. Maaliki dalam surah Al-Fatihah : maa dibaca panjang dan ma di baca pendek.
2. Shiraata dalam surah Al-Fatihah : shaa dibaca si dan shaa tetep dibaca shaa.
3. ‘alaihim dalam surah Al-Fatihah : ha dibaca kasrah dan mim dibaca dummah dan ha dibaca kasrah dan mim dibaca sukun.
4. Kufuwan dalam surah Al-Ikhlas : dibaca kaf-an (fa’ disukun dan wau diganti hamzah, kafuwu(dummah), dan kufuwa (wau dibaca fathah).

B. Latar belakang Timbulnya Qira’at

Pada masa Utsman berkuasa (653 M) terjadilah perbedaan yang serius diantara sesame umat Islam dalam cara membaca Al-Quran yang benar. Untuk menyamakan bacaan, maka Utsman berinisiatip mengadakan dan mengirimkan Al-Quran keberbagai daerah, yaitu mushaf Utsman. Maka bermuncullah para qiraat yang ahli dalam membaca Al-Quran di daerah masing-masing dan dijadikan panutan.
Di Madinah seperti : Ibnu Musayyab, Urwah, Salim Az-Zuhri, ‘Atha’ dan Zaid bin Aslam.
Di Makkah seperti seperti : Ubaid bin Amr, Mujahid,
Di Kufah seperti : Alqamah, Masruq, Said bin Jubairi, Nakhai.
Di Bashrah seperti : Abu Aliyyah, Abu Rajah, Ibnu Sirin.
Di Syam seperti : Mughirah, Khalifah bin Said, Abu Darda.

C. Urgensi mempelajari Qira’at dan Pengaruhnya dalam Istimbat (Penetapan Hukum)

1. Menguatkan ketentuan hukum yang telah disepakati para ulama.
2. Mentarjih hokum yang diperselisihkan para ulama.
3. Menggabungkan dua ketentuan hukum yang berbeda.
4. Menunjukkan dua ketentuan hukum yang berbeda dalam kondisi berbeda pula.
5. Menjelaskan kata yang sulit dipahami maknanya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar